Dengan Maskawin ... Mobil Yang Harganya Semilyar, Sah !!!

Sarapan pagi ini di Warung Mbak Yanti, menikmati seporsi pecel ditemani siaran televisi. Berita selebriti yang menikah dengan semua-muanya serba mewah. Maskawin tentu ada seperangkat alat sholat, tapi embel-embel dibelakangnya bikin penonton terperanjat. Mercedez putih yang harganya semilyar lebih. Mahar mobil sebagai syarat pasti, katanya sudah jadi tradisi dalam keluarga sang selebriti. Penonton geleng-geleng kepala, pernikahan semacam itu tentu bukan level mereka. Kembali pada seporsi pecel di meja, mensyukuri rizki pagi ini dari-Nya.


Mahar adalah salah satu syarat wajib dalam pernikahan, berupa pemberian dari suami kepada istrinya, yang diberikan dengan penuh kerelaan. Perlu diingat bahwa dalam konsep hukum Islam (baca di sini), mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli.Allah SWT berfirman :

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An-Nisa' ayat 4)

"Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas" (QS An-Nisa'ayat 25)

Memang tidak ada batasan mengenai besarnya mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat (baca di sini). Bahkan Kalau mampu memberikan mahar dalam jumlah yang besar juga boleh-boleh saja. Karena mahar diberikan oleh sang suami, maka secara tidak langsung itu menunjukkan kemampuan ekonominya dalam menafkahi istri dan keluarga.
Di sisi lain, Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya agar tidak berlebihan di dalam menentukan besarnya mahar agar tidak menimbulkan kesulitan bagi para pemuda yang bermaksud untuk menikah, karena mempersulit pernikahan akan berdampak negatif bagi mereka yang sudah memiliki keinginan untuk menjalankannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda,

التمس ولو خاتما من حديد
“Carilah olehmu (mahar) meskipun hanya sebuah cincin dari besi”. (HR. Bukhari).
خيرهن أيسرهن صداقا
“Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya.” (HR. Ibn Hibban).

Jadi memang sebaiknya, masalah mahar ini dibicarakan oleh kedua belah pihak. Memang ini merupakan hak istri, namun juga disesuaikan dengan kemampuan suami. Tidak boleh ada paksaan, harus ada kerelaan dari pihak suami.

Saya sih cuman komentarin hal ini aja, no offense buat mempelai Aisyahrani dan Jeffry Geovani. Kan memang mampu beli mobil milyaran, jadi ya no problem. Hanya saja, sebagian menilai itu sedikit berlebihan (mengingat kalimat mempelai wanita yang mengatakan 'aku maunya mas kawinnya mobil, sama kayak mama dulu', meskipun mempelai pria pun mampu menuruti). Memang standar 'wajar' dan 'berlebihan' masing-masing orang berbeda ya, jadi yang menurut sebagian orang 'biasa', bagi banyak orang lainnya 'luar biasa' (alias berlebihan).
Opini saya sih, buat yang mau nikah, maharnya sebaiknya jangan hemat-hemat amat, namun juga jangan sampai berlebihan, karena segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Berikanlah mahar dengan penuh kerelaan, semampunya tapi jangan seadanya :)

Komentar

  1. tapi kalau menurut ku, Islam mengajarkan tuk memberikan mahar kepada Istri sebanyak mungkin bagi seorang suami..
    Rasulullah saja memberikan mahar bagi Siti Khadijah beberapa unta terbaik di zamannya.. karena beliau sangat menghargai istrinya,,
    Tetapi Islam juga membatasi untuk jangan berlebihan,, jadi dalil yang bisa antum masukkan harusnya yg itu mon,,
    malah lebih bagus kan klo kita memberi mahar lebih banyak, artinya Islam mendorong umatnya untuk kaya.. :)

    BalasHapus
  2. sip, suwun masukan e bro.tak tambahane

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberi kritik, saran, usulan atau respon lain agar blog saya yang masih amatir ini bisa dikembangkan dan menjadi lebih bermanfaat lagi :)

Nuwus . . .